13/11/16

Membuat Kartu Kuning di Disnaker Palembang

Membuat kartu kuning adalah kegiatan (hampir) wajib bagi para lulusan perguruan tinggi atau sekolah menengah untuk menunjukkan bahwa Ia adalah 'PENCARI KERJA'

Apakah kartu ini benar berwarna kuning? Ternyata tidaklah demikian.. Disnaker Kota Palembang mengeluarkan KARTU PENCARI KERJA berwarna PUTIH. hehe

Ya..tidak masalah apapun warnanya kan. Kali ini, saya akan menyampaikan sekelumit kisah tentang pengalaman saya membuat 'Kartu Putih' ini.

Berkas yang diperlikan :

  1. Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli)
  2. Fotokopi Ijazah terahir/Surat Keterangan Lulus
  3. PAs foto 2 x 3 berwarna sebanyak 2 lembar

Tahapan :
  1. Mengisi formulir dan menyiapkan foto
  2. Menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas akan sedikit mewawancarai tentang bidang keahlian Anda dan detail pendidikan terakhir yang Anda tamatkan (bidang kuliah beserta gelar)
  4. Kartu kuning dicetak

Masa berlaku : Kartu Kuning Pencari Kerja ini berlaku 2 tahun dan harus diperpanjang setiap 6 bulan di Disnaker setempat

Durasi pembuatan kartu : 30 menit (sudah termasuk mengisi formulir, antri loket, dan wawancara singkat)
Biaya : GRATIS

Fresh graduate? Jangan lupa buat Kartu Pencari Kerja ya :D

Pembuatan SKCK di Polresta Palembang

Anda membutuhkan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk berbagai hal?

Khawatir MAHAL atau membutuhkan waktu LAMA?

disini saya akan membahas pembuatan SKCK khususnya di Polresta Palembang.

SKCK sangat dibutuhkan untuk syarat pengangkatan CPNS dan berbagai kebutuhan formal lainnya. oleh karena itu,  berkas yang harus dibawa saat pengurusan SKCK adalah:
  1. Fotokopi KTP dan KTP asli
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Pas foto 2 x 3 berwarna = 3 lembar (jika Anda belum merekam sidik jari)
  5. Pas foto 4 x 6 berwarna = 4 lembar
  6. Uang pembuatan SKCK 10 ribu rupiah

Tahap-tahap pembuatan SKCK :
  1. Melapor ke bagian perekaman sidik jari dengan membawa pas foto 2x3 dan KTP asli
  2. Merekam sidik jari untuk kesepuluh jari tangan
  3. Melapor ke bagian formulir setelah sidik jari berhasil direkam
  4. Mengisi lengkap formulir ( ada dua formulir)
  5. Menyerahkan formulir, fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga besera keempat pas foto 4x6 ke petugas entri data.
  6. Membayar 10 ribu rupiah (ada kuitansinya)
  7. Menunggu pencetakan SKCK
  8. Memfotokopi SKCK untuk pembuatan legalisir==optional

Masa berlaku : 6 bulan

Durasi pembuatan SKCK : 1 jam (sudah termasuk perekaman sidik jari)
Biaya : 10 ribu rupiah

Mudah bukan? Semua telah diorganisasi dengan baik. namun, jika Anda datang dekat jam makan siang, siaplah menunggu lebih lama karena ada jam makan siang pada pukul 12.00-13.00.