13/11/16

Membuat Kartu Kuning di Disnaker Palembang

Membuat kartu kuning adalah kegiatan (hampir) wajib bagi para lulusan perguruan tinggi atau sekolah menengah untuk menunjukkan bahwa Ia adalah 'PENCARI KERJA'

Apakah kartu ini benar berwarna kuning? Ternyata tidaklah demikian.. Disnaker Kota Palembang mengeluarkan KARTU PENCARI KERJA berwarna PUTIH. hehe

Ya..tidak masalah apapun warnanya kan. Kali ini, saya akan menyampaikan sekelumit kisah tentang pengalaman saya membuat 'Kartu Putih' ini.

Berkas yang diperlikan :

  1. Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli)
  2. Fotokopi Ijazah terahir/Surat Keterangan Lulus
  3. PAs foto 2 x 3 berwarna sebanyak 2 lembar

Tahapan :
  1. Mengisi formulir dan menyiapkan foto
  2. Menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas akan sedikit mewawancarai tentang bidang keahlian Anda dan detail pendidikan terakhir yang Anda tamatkan (bidang kuliah beserta gelar)
  4. Kartu kuning dicetak

Masa berlaku : Kartu Kuning Pencari Kerja ini berlaku 2 tahun dan harus diperpanjang setiap 6 bulan di Disnaker setempat

Durasi pembuatan kartu : 30 menit (sudah termasuk mengisi formulir, antri loket, dan wawancara singkat)
Biaya : GRATIS

Fresh graduate? Jangan lupa buat Kartu Pencari Kerja ya :D

Pembuatan SKCK di Polresta Palembang

Anda membutuhkan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk berbagai hal?

Khawatir MAHAL atau membutuhkan waktu LAMA?

disini saya akan membahas pembuatan SKCK khususnya di Polresta Palembang.

SKCK sangat dibutuhkan untuk syarat pengangkatan CPNS dan berbagai kebutuhan formal lainnya. oleh karena itu,  berkas yang harus dibawa saat pengurusan SKCK adalah:
  1. Fotokopi KTP dan KTP asli
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Pas foto 2 x 3 berwarna = 3 lembar (jika Anda belum merekam sidik jari)
  5. Pas foto 4 x 6 berwarna = 4 lembar
  6. Uang pembuatan SKCK 10 ribu rupiah

Tahap-tahap pembuatan SKCK :
  1. Melapor ke bagian perekaman sidik jari dengan membawa pas foto 2x3 dan KTP asli
  2. Merekam sidik jari untuk kesepuluh jari tangan
  3. Melapor ke bagian formulir setelah sidik jari berhasil direkam
  4. Mengisi lengkap formulir ( ada dua formulir)
  5. Menyerahkan formulir, fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga besera keempat pas foto 4x6 ke petugas entri data.
  6. Membayar 10 ribu rupiah (ada kuitansinya)
  7. Menunggu pencetakan SKCK
  8. Memfotokopi SKCK untuk pembuatan legalisir==optional

Masa berlaku : 6 bulan

Durasi pembuatan SKCK : 1 jam (sudah termasuk perekaman sidik jari)
Biaya : 10 ribu rupiah

Mudah bukan? Semua telah diorganisasi dengan baik. namun, jika Anda datang dekat jam makan siang, siaplah menunggu lebih lama karena ada jam makan siang pada pukul 12.00-13.00.

22/08/16

Perpanjang SIM dimana saja



SIM Anda habis masa berlaku? Tidak punya waktu untuk pulang kampung?
Tenang...

Anda tidak perlu pulang kampung untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda..

 Saat ini, sistem online telah sangat memudahkan Anda untuk memperpanjang SIM dimana saja, asal data Anda telah terintegrasi, maka SIM Anda akan diterima hanya dalam waktu singkat.

DURASI: 30 Menit

 Saya baru saja memperpanjang SIM A asal Polda Sumatera Selatan  di Mobil SIM Keliling di Jakarta (Polda Metro Jaya). Waktu yang dibutuhkan hanya 30 menit, sudah termasuk mengisi formulir, menunggu dipanggil foto, foto identitas, cap jempol, tandatangan, hingga cetak kartu.

 Hal yang perlu disiapkan :
  1. SIM Asli yang sudah akan habis masa berlakunya (paling cepat dua minggu sebelum masa berlaku habis).
  2. KTP Asli (siapkan juga dua lembar fotokopi KTP, agar Anda tidak perlu lagi menunggu KTP difotokopi)
  3. Uang (SIM A seharga 135 ribu rupiah)
  4. Pulpen ( lebih baik bawa pulpen sendiri karena tidak disediakan pulpen atau Anda bisa membeli pulpen yang dijual oleh pedagang yang berjualan di sekitar mobil SIM Keliling )
 Hal yang perlu diperhatikan :
  1. Pastikan 3 syarat utama yakni KTP, SIM, dan uang  dibawa. (hehehe)
  2. Ketika cap jempol, pastikan lagi data Anda sama dengan kartu identitas Anda sebelum SIM dicetak. (Saya mengalami langsung, harus bolak-balik karena salah tanggal lahir).
  3. Data yang terintegrasi mungkin ada kekeliruan bisa dalam segala hal, pastikan ulang semua data terisi dengan benar sebelum SIM dicetak serta ketika SIM sudah ada di tangan Anda.

Estimasi biaya (SIM A) :
  1.  Biaya perpanjang SIM (135 ribu rupiah-20 Agustus 2016)
  2. Anti gores SIM (10 ribu)==tidak wajib
  3. Pulpen (3 ribu)==tidak wajib
  4.  Ongkos bolak-balik angkot (8 ribu)==sesuai dengan akses Anda ke SIM Keliling

SIM Keliling buka dari Hari Senin-Sabtu dengan jam operasional tertentu. Silahkan klik http://korlantas.polri.go.id/sim-keliling/